03 Februari 2022

MATERI PAIBP KELAS X IPA 1234

 

Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim

Mata Pelajaran : PAI

Kelas : X IPA 1234

Kode KD : 3.8 Menganalisis sumber-sumber hukum Islam

Materi : sumber hukum Islam

Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentang sumber sumber hukum Islam


بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah

            pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi Menganalisis Sumber-sumber Hukum Islam, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.

            berikut adalah materi tentang Sumber-Sumber Hukum Islam. silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam yaitu Al-qur’an, Hadits dan Ijtihad.

1.       AL-QUR’AN

1)      Pengertian

Secara bahasa Al-qur’an berarti bacaan/sesuatu yang dibaca. Sedangkan secara istilah Al-qur’an adalah kitab suci yang memuat kalam (perkataan) Allah swt yang diturunkan oleh-Nya melalui perantara malaikat jibril kepada nabi Muhammad saw untuk menjadi pedoman/petunjuk bagi umat manusia dalam kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Al-qur’an diturunkan sebelum Nabi hijrah ke madinah, ayat yang terkandung di dalamnya dinamakan ayat-ayat makkiyah. Berisi tentang masalah keimanan (akidah) dan prinsip perilaku (akhlak). Selanjutnya diturunkan saat Nabi sudah hijrah ke Madinah, ayat-ayatnya disebut Madaniyah. Berisi tentang hukum (syariah), sejarah nabi-nabi dan umat terdahulu, janji dan ancaman, prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

2)      Kedudukan al-qur’an sebagai sumber hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, al-qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-nisa:59 yaitu:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri (Pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-qur’an) dan rasul-Nya (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS An-nisa:59)

 

Di bawah ini beberapa contoh ayat al-qur’an yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu:

1.       Hukum tentang shalat (Ibadah mahdah/berhubungan langsung dengan Allah)

وَأَقِيْمُوْاالصَّلَاةَ وَآتُوْاالزَّكَاةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya:

“ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-baqarah:43)

2.       Hukum tentang pembagian hak waris (Ibadah ghairu mahdah/hubungan dengan sesama makhluknya)

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَاحَضَرَأَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖانلْوَصِيَّةُلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚحَقًّاعَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Artinya:

“ Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-baqarah:180)

Selain berkedudukan sebagai sumber hukum Islam pertama, al-qur’an juga memiliki fungsi tertentu. Berikut ini beberapa fungsi al-qur’an bagi manusia, yaitu:

a.       Sebagai petunjuk/pedoman hidup

b.       Sebagai pembeda antara yang hak dan yang bati, yang benar dan salah, antara yang baik dan buruk

c.       Sebagai peringatan bagi orang-orang yang bertakwa

d.       Sebagai penawar

e.       Sebagai nasihat bagi manusia

f.        Meluruskan kitab suci sebelumnya

g.       Sebagai bahan perenungan dan pemikiran

h.       Sumber ilmu pengetahuan dan mukjizat bagi Nabi Muhammad saw

3)      Kandungan hukum dalam al-qur’an

Para ulama mengelompokkan  hukum yang terdapat dalam al-qur’an ke dalam 3 bagian, yaitu:

a.       Aqidah

Aqidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu iman kepada allah, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, qada dan qadar.

b.       Ibadah

Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan Allah (ibadah mahdah) maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya (ibadah ghairu mahdah). Ilmu yang mempelajari tatacara ibadah dinamakan ilmu fikih.

c.       Akhlak

Selain berisi hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak/berperilaku.

 

2.       HADITS

Secara bahasa hadits berarti perkataan/ucapan. Sedangkan menurut istilah, hadits yaitu segala sesuatu baik berupa perkataan (Qauliyyah), perbuatan (Fi’liyyah) dan ketetapan (Taqririyyah) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadits mempunyai beberapa bagian, yaitu:

1)      Sanad, yaitu sekelompok orang/seseorang yang menyampaikan hadits dari Rasulullah saw sampai kepada kita sekarang ini.

2)      Matan, yaitu isi dari materi hadits yang disampaikan Rasulullah saw

3)      Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadits

Dilihat dari segi perawinya hadits di bagi menjadi 2, yaitu:

1)      Hadits Mutawattir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi secara terus menerus tanpa terputus hingga tercatat dalam sebuah kitab.

2)      Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu/dua perawi tetapi tidak mencapai syarat-syarat hadits mutawatir.

Sedangkan dilihat dari segi kualitasnya, hadits di bagi menjadi 3 yaitu:

1)      Hadits Sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil/periwayatan yang lebih kuat.

2)      Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil/periwayatan yang lebih kuat, tetapi kekuatan hafalan dan ketelitian perawinya kurang baik.

3)      Hadits Dha’if, yaitu hadits yang tidak memenuhi kualitas hadits sahih dan hadits hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.

Fungsi hadits terhadap Al-qur’an diantara yaitu sebagai berikut:

1)      Menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat umum

2)      Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-qur’an

3)      Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam Al-qur’an

4)      Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-qur’an

 

3.       IJTIHAD

Secara bahasa ijtihad berarti bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan menurut istilah, ijtihad yaitu mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.

     Beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad, yaitu:

1)      Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam

2)      Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa arab, ilmu tafsir, ushul fiqih dan tarikh (sejarah)

3)      Memahami cara merumuskan hukum (istinbath)

4)      Memiliki keluhuran akhlak mulia

Rasulullah saw juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya kemudian ijtihad itu benar maka ia mendapatkan dua pahala, jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadits, yaitu:

Artinya:

عَنْ عَمْرُوبْنِ الْعَاصِ انَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ قَالَ:اِذَاحَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِذَاحَكَمَ فَاجْتَهَدَثُمَّ اَخْطَأْفَلَهُ اَجْرٌ (رواه البخاري ومسلم)

“ Dari Amr bin as, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila dia berijtihad kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada beberapa cara/metode dalam melakukan ijtihad, yaitu sebagai berikut:

1)      Ijma’, yaitu suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu masalah pada suatu tempat dalam waktu tertentu yang diperoleh dengan cara di tempat yang sama.

Contoh: penentuan awal ramadhan dan awal syawal.

2)      Qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-qur’an dan hadits dengan hal lain.

Contoh: mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti wisky, vodka dan narkoba karena memiliki sifat yang sama dengan khamr yaitu memabukkan.

3)      Maslahah mursalah, yaitu menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya dalam Al-qur’an/hadits berdasarkan pertimbangan kemaslahatan/kepentingan orang banyak.

Contoh: membuat akta nikah, akta kelahiran, ijazah, sertifikat tanah dll.

4)      Istihsan, yaitu menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.

Contoh:

5)      Istishab, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya.

Contoh:

6)      ‘Urf, yaitu adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Contoh: halal bi halal pada hari raya idul fitri, yasinan

Fungsi utama ijtihad adalah untuk mencari/mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus ditetapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-qur’an maupun hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LATIHAN PAT KELAS 10 IPA 1 2 3 4

  Pilihlah jawaban yang benar ! 1.          Allah S WT telah mewajibkan menuntut ilmu bagi setiap muslim, diantara dalil perintah ...