Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim
Mata Pelajaran : PAI
Kelas : X IPA 1234
Kode KD : 3.8
Materi : sumber hukum Islam
Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentang sumber sumber hukum Islam
بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah
pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi Menganalisis Sumber-sumber Hukum Islam, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.
berikut adalah materi tentang Sumber-Sumber Hukum Islam. silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.
SUMBER-SUMBER
HUKUM ISLAM
Sumber
hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan atau dasar yang utama dalam
pengambilan hukum Islam. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam yaitu
Al-qur’an, Hadits dan Ijtihad.
1.
AL-QUR’AN
1)
Pengertian
Secara bahasa Al-qur’an
berarti bacaan/sesuatu yang dibaca. Sedangkan secara istilah Al-qur’an adalah
kitab suci yang memuat kalam (perkataan) Allah swt yang diturunkan oleh-Nya
melalui perantara malaikat jibril kepada nabi Muhammad saw untuk menjadi
pedoman/petunjuk bagi umat manusia dalam kehidupannya untuk mencapai
kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Al-qur’an
diturunkan sebelum Nabi hijrah ke madinah, ayat yang terkandung di dalamnya
dinamakan ayat-ayat makkiyah. Berisi tentang masalah keimanan (akidah) dan
prinsip perilaku (akhlak). Selanjutnya diturunkan saat Nabi sudah hijrah ke
Madinah, ayat-ayatnya disebut Madaniyah. Berisi tentang hukum (syariah),
sejarah nabi-nabi dan umat terdahulu, janji dan ancaman, prinsip-prinsip ilmu
pengetahuan dan lain sebagainya.
2)
Kedudukan
al-qur’an sebagai sumber hukum Islam
Sebagai sumber
hukum Islam, al-qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-qur’an
merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan
berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-nisa:59
yaitu:
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman!
Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri (Pemegang kekuasaan) di
antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah kepada Allah (al-qur’an) dan rasul-Nya (sunnah), jika kamu
beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu
dan lebih baik akibatnya.” (QS An-nisa:59)
Di bawah ini
beberapa contoh ayat al-qur’an yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam,
yaitu:
1.
Hukum tentang
shalat (Ibadah mahdah/berhubungan langsung dengan Allah)
وَأَقِيْمُوْاالصَّلَاةَ
وَآتُوْاالزَّكَاةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya:
“ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-baqarah:43)
2.
Hukum tentang
pembagian hak waris (Ibadah ghairu mahdah/hubungan dengan sesama makhluknya)
كُتِبَ
عَلَيْكُمْ إِذَاحَضَرَأَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖانلْوَصِيَّةُلِلْوَالِدَيْنِ
وَالْأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚحَقًّاعَلَى
الْمُتَّقِيْنَ
Artinya:
“ Diwajibkan atas kamu, apabila
seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta
yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang
baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-baqarah:180)
Selain
berkedudukan sebagai sumber hukum Islam pertama, al-qur’an juga memiliki fungsi
tertentu. Berikut ini beberapa fungsi al-qur’an bagi manusia, yaitu:
a.
Sebagai
petunjuk/pedoman hidup
b.
Sebagai pembeda
antara yang hak dan yang bati, yang benar dan salah, antara yang baik dan buruk
c.
Sebagai
peringatan bagi orang-orang yang bertakwa
d.
Sebagai penawar
e.
Sebagai nasihat
bagi manusia
f.
Meluruskan
kitab suci sebelumnya
g.
Sebagai bahan
perenungan dan pemikiran
h.
Sumber ilmu
pengetahuan dan mukjizat bagi Nabi Muhammad saw
3)
Kandungan hukum
dalam al-qur’an
Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-qur’an ke dalam
3 bagian, yaitu:
a.
Aqidah
Aqidah terkait
dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman,
yaitu iman kepada allah, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, qada
dan qadar.
b.
Ibadah
Hukum ini
mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan Allah
(ibadah mahdah) maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya (ibadah ghairu
mahdah). Ilmu yang mempelajari tatacara ibadah dinamakan ilmu fikih.
c.
Akhlak
Selain berisi
hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-qur’an juga berisi hukum-hukum
tentang akhlak. Al-qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak/berperilaku.
2.
HADITS
Secara bahasa
hadits berarti perkataan/ucapan. Sedangkan menurut istilah, hadits yaitu segala
sesuatu baik berupa perkataan (Qauliyyah), perbuatan (Fi’liyyah) dan ketetapan
(Taqririyyah) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadits mempunyai beberapa
bagian, yaitu:
1)
Sanad, yaitu
sekelompok orang/seseorang yang menyampaikan hadits dari Rasulullah saw sampai
kepada kita sekarang ini.
2)
Matan, yaitu
isi dari materi hadits yang disampaikan Rasulullah saw
3)
Rawi, yaitu orang
yang meriwayatkan hadits
Dilihat dari segi perawinya hadits
di bagi menjadi 2, yaitu:
1)
Hadits
Mutawattir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi secara terus
menerus tanpa terputus hingga tercatat dalam sebuah kitab.
2)
Hadits Ahad,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu/dua perawi tetapi tidak mencapai
syarat-syarat hadits mutawatir.
Sedangkan dilihat dari segi
kualitasnya, hadits di bagi menjadi 3 yaitu:
1)
Hadits Sahih,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, sempurna
ketelitiannya, sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan
tidak bertentangan dengan dalil/periwayatan yang lebih kuat.
2)
Hadits Hasan,
yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, sanadnya bersambung
kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan
dalil/periwayatan yang lebih kuat, tetapi kekuatan hafalan dan ketelitian
perawinya kurang baik.
3)
Hadits Dha’if,
yaitu hadits yang tidak memenuhi kualitas hadits sahih dan hadits hasan. Para
ulama mengatakan bahwa hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi
dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.
Fungsi hadits terhadap Al-qur’an
diantara yaitu sebagai berikut:
1)
Menjelaskan
ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat umum
2)
Memperkuat
pernyataan yang ada dalam Al-qur’an
3)
Menerangkan
maksud dan tujuan ayat yang ada dalam Al-qur’an
4)
Menetapkan
hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-qur’an
3.
IJTIHAD
Secara bahasa
ijtihad berarti bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan menurut
istilah, ijtihad yaitu mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara
bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad
dinamakan mujtahid.
Beberapa
syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad, yaitu:
1)
Memiliki
pengetahuan yang luas dan mendalam
2)
Memiliki
pemahaman mendalam tentang bahasa arab, ilmu tafsir, ushul fiqih dan tarikh
(sejarah)
3)
Memahami cara
merumuskan hukum (istinbath)
4)
Memiliki
keluhuran akhlak mulia
Rasulullah saw
juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan
ilmunya kemudian ijtihad itu benar maka ia mendapatkan dua pahala, jika
kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan
melalui sebuah hadits, yaitu:
Artinya:
عَنْ
عَمْرُوبْنِ الْعَاصِ انَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَّ قَالَ:اِذَاحَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ
اَجْرَانِ وَاِذَاحَكَمَ فَاجْتَهَدَثُمَّ اَخْطَأْفَلَهُ اَجْرٌ (رواه البخاري
ومسلم)
“ Dari Amr bin as, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Apabila
seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan ternyata ijtihadnya
benar, maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila dia berijtihad kemudian
ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada beberapa cara/metode dalam
melakukan ijtihad, yaitu sebagai berikut:
1)
Ijma’, yaitu suatu
kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu masalah pada suatu tempat dalam
waktu tertentu yang diperoleh dengan cara di tempat yang sama.
Contoh: penentuan awal ramadhan dan
awal syawal.
2)
Qiyas, yaitu
menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-qur’an
dan hadits dengan hal lain.
Contoh: mengharamkan hukum minuman
keras selain khamr seperti wisky, vodka dan narkoba karena memiliki sifat yang
sama dengan khamr yaitu memabukkan.
3)
Maslahah
mursalah, yaitu menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya dalam
Al-qur’an/hadits berdasarkan pertimbangan kemaslahatan/kepentingan orang
banyak.
Contoh: membuat akta nikah, akta
kelahiran, ijazah, sertifikat tanah dll.
4)
Istihsan, yaitu
menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi
keadilan dan kepentingan sosial.
Contoh:
5)
Istishab, yaitu
menetapkan hukum sesuatu berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya.
Contoh:
6)
‘Urf, yaitu
adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Contoh: halal bi halal pada hari raya idul fitri, yasinan
Fungsi utama ijtihad adalah untuk mencari/mendapatkan solusi hukum
jika ada suatu masalah yang harus ditetapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai
dalam Al-qur’an maupun hadits.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar