14 Februari 2022

Materi Kelas X IPA 3 dan 1

 

Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim

Mata Pelajaran : PAI

Kelas : X IPA 1234

Kode KD : 3.9 Haji Zakat dan Wakaf

Materi : Haji

Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentaang Haji



بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah

            pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi Haji, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.

            berikut adalah materi tentang Haji silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.

1. Haji

        Berikut dalil wajib haji menurut Al Quran dan hadits:

1. QS. Ali Imran ayat 97

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97).

2. QS. Al Baqarah ayat 196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya:"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." (QS. Al Baqarah: 196).

3. QS. Al Hajj ayat 27

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh," (QS. Al Hajj: 27).

4. HR. Muttafaq 'alaih

Dari Ibnu Umar ia berkata:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Nabi SAW bersabda: "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (HR. Muttafaq 'alaih).

Itulah dalil haji yang menjadi landasan diwajibkannya ibadah haji bagi umat Islam.

Baca artikel detiknews, "Dalil Landasan Haji bagi Umat Islam" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5598809/dalil-landasan-haji-bagi-umat-islam.

a. Pengertian haji

Kata haji secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Adapun secara istilah haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu.

b. Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfiman yang artinya:

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” 

c. Syarat Haji

Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Syarat-syarat tersebut ialah

  • Islam
  • Berakal (tidak gila)
  • Baligh
  • Ada muhrimnya bagi wanita
  • Mampu dalam segala hal

d. Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditiggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1) Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah)

2) Wukuf

Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.

3) Thawaf

Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

4) Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

5) Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.

6) Tertib

Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

e. Jenis Haji

Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

1) Haji Tamattu

Haji tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

2) Haji Ifrad

Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.

3) Haji Qiran

Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artniya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.

f. Keutamaan Haji

  • Haji merupakan amal paling utama
  • Haji merupakan jihad
  • Haji menghapus dosa yang telah lalu
  • Pahala ibadah haji adalah surga

G. Wajib Haji

a.  Ihram haji dari mīqāt

b.Mabit di Muzdalifah

c.Mabit di Mina

d.Melontar Jamrah

e. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

f.Thawaf  wada’  bagi  yang  akan  meninggalkan Makkah.

Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah, akan tetapi  wajib  membayar  dam. Meninggalkan  thawaf  wada’  bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.

61 komentar:

  1. Clarisma Hana Aulia
    X IPA 3
    hadirr

    BalasHapus
  2. Nama : Yonata joli
    Kelas : X IPA 3 (hadir)

    BalasHapus
  3. Nama: Fika Nova Cahya Maharani
    Kelas : X IPA 3

    BalasHapus
  4. Nama : Angger Azizi
    Kelas : X IPA 3

    BalasHapus
  5. Nama: karunia Wijaya
    Kelas:xipa 3

    BalasHapus
  6. Ariel Raditya Andiansyah
    X IPA 1
    Hadir

    BalasHapus
  7. zalva nadira setiawan
    x ipa 1

    BalasHapus
  8. Maulana Abdillahul Fattah
    X IPA 1

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. farhan malik albawazir
    x ipa 1

    BalasHapus
  11. Nazwa Kadita Azzahra
    XIPA 1

    BalasHapus
  12. Muhammad Arif Ali Ramadhani
    X IPA 1

    BalasHapus
  13. Fadila Cahya Juwita
    X IPA 1

    BalasHapus

LATIHAN PAT KELAS 10 IPA 1 2 3 4

  Pilihlah jawaban yang benar ! 1.          Allah S WT telah mewajibkan menuntut ilmu bagi setiap muslim, diantara dalil perintah ...