21 Februari 2022

Materi KELAS X IPA 3 DAN 1

 Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim

Mata Pelajaran : PAI

Kelas : X IPA 1234

Kode KD : 3.9 Haji Zakat dan Wakaf

Materi : zakat

Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentaang zakat



بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah

            pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi zakat, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.

            berikut adalah materi tentang zakat silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.

2. Zakat

a. Pengertian Zakat

Zakat menurut bahasa (lughat) artiya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.

b. Hukum Zakat

Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama. Allah berfirman dalam al-Qur’ān surat Al Baqarah ayat 43 yang artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

c. Syarat Zakat

Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki dan objek zakat. 

1) Syarat Zakat yang Berhubungan Dengan Subjek  

  • Islam 
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal

2) Syarat Zakat yang Berhubungan Dengan Objek

  • Milik penuh
  • Berkembang
  • Mencapai nishab
  • Lebih dari kebutuhan pokok
  • Bebas dari hutang
  • Berlaku setahun/haul

d. Rukun Zakat

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut:

  • Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
  • Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
  • Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat

Hikmah zakat antara lain ialah:
  • Menyucikan jiwa orang yang berharta
  • Membantu orang yang kekurangan
  • Mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat

18 Februari 2022

MATERI PAIBP KELAS X IPA 4 DAN 2

  

Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim

Mata Pelajaran : PAI

Kelas : X IPA 1234

Kode KD : 3.9 Haji Zakat dan Wakaf

Materi : Haji

Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentaang Haji



بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah

            pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi Haji, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.

            berikut adalah materi tentang Haji silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.

1. Haji

        Berikut dalil wajib haji menurut Al Quran dan hadits:

1. QS. Ali Imran ayat 97

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97).

2. QS. Al Baqarah ayat 196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya:"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." (QS. Al Baqarah: 196).

3. QS. Al Hajj ayat 27

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh," (QS. Al Hajj: 27).

4. HR. Muttafaq 'alaih

Dari Ibnu Umar ia berkata:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Nabi SAW bersabda: "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (HR. Muttafaq 'alaih).

Itulah dalil haji yang menjadi landasan diwajibkannya ibadah haji bagi umat Islam.

Baca artikel detiknews, "Dalil Landasan Haji bagi Umat Islam" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5598809/dalil-landasan-haji-bagi-umat-islam.

a. Pengertian haji

Kata haji secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Adapun secara istilah haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu.

b. Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfiman yang artinya:

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” 

c. Syarat Haji

Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Syarat-syarat tersebut ialah

  • Islam
  • Berakal (tidak gila)
  • Baligh
  • Ada muhrimnya bagi wanita
  • Mampu dalam segala hal

d. Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditiggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1) Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah)

2) Wukuf

Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.

3) Thawaf

Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

4) Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

5) Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.

6) Tertib

Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

e. Jenis Haji

Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

1) Haji Tamattu

Haji tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

2) Haji Ifrad

Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.

3) Haji Qiran

Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artniya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.

f. Keutamaan Haji

  • Haji merupakan amal paling utama
  • Haji merupakan jihad
  • Haji menghapus dosa yang telah lalu
  • Pahala ibadah haji adalah surga

G. Wajib Haji

a.  Ihram haji dari mīqāt

b.Mabit di Muzdalifah

c.Mabit di Mina

d.Melontar Jamrah

e. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

f.Thawaf  wada’  bagi  yang  akan  meninggalkan Makkah.

Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah, akan tetapi  wajib  membayar  dam. Meninggalkan  thawaf  wada’  bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.

14 Februari 2022

Materi Kelas X IPA 3 dan 1

 

Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim

Mata Pelajaran : PAI

Kelas : X IPA 1234

Kode KD : 3.9 Haji Zakat dan Wakaf

Materi : Haji

Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentaang Haji



بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah

            pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi Haji, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.

            berikut adalah materi tentang Haji silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.

1. Haji

        Berikut dalil wajib haji menurut Al Quran dan hadits:

1. QS. Ali Imran ayat 97

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: "...mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran: 97).

2. QS. Al Baqarah ayat 196

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya:"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah." (QS. Al Baqarah: 196).

3. QS. Al Hajj ayat 27

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ

Artinya: "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh," (QS. Al Hajj: 27).

4. HR. Muttafaq 'alaih

Dari Ibnu Umar ia berkata:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Artinya: "Nabi SAW bersabda: "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (HR. Muttafaq 'alaih).

Itulah dalil haji yang menjadi landasan diwajibkannya ibadah haji bagi umat Islam.

Baca artikel detiknews, "Dalil Landasan Haji bagi Umat Islam" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5598809/dalil-landasan-haji-bagi-umat-islam.

a. Pengertian haji

Kata haji secara bahasa berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Adapun secara istilah haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu.

b. Hukum Haji

Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfiman yang artinya:

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” 

c. Syarat Haji

Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Syarat-syarat tersebut ialah

  • Islam
  • Berakal (tidak gila)
  • Baligh
  • Ada muhrimnya bagi wanita
  • Mampu dalam segala hal

d. Rukun Haji

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditiggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:

1) Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah)

2) Wukuf

Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.

3) Thawaf

Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.

4) Sa’i

Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

5) Tahallul

Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal.

6) Tertib

Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

e. Jenis Haji

Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

1) Haji Tamattu

Haji tamattu yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji.

2) Haji Ifrad

Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.

3) Haji Qiran

Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artniya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan.

f. Keutamaan Haji

  • Haji merupakan amal paling utama
  • Haji merupakan jihad
  • Haji menghapus dosa yang telah lalu
  • Pahala ibadah haji adalah surga

G. Wajib Haji

a.  Ihram haji dari mīqāt

b.Mabit di Muzdalifah

c.Mabit di Mina

d.Melontar Jamrah

e. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram

f.Thawaf  wada’  bagi  yang  akan  meninggalkan Makkah.

Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah, akan tetapi  wajib  membayar  dam. Meninggalkan  thawaf  wada’  bagi jamaah haji yang uzur (sakit atau sedang haid) tidak dikenakan dam.

11 Februari 2022

Materi kelas 10 ipa 4 dan ipa 2

   

Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim

Mata Pelajaran : PAI

Kelas : X IPA 1234

Kode KD : 3.8 Menganalisis sumber-sumber hukum Islam

Materi : sumber hukum Islam

Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentang sumber sumber hukum Islam


بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah

            pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi Menganalisis Sumber-sumber Hukum Islam, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.

            berikut adalah materi tentang Sumber-Sumber Hukum Islam. silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.

SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam yaitu Al-qur’an, Hadits dan Ijtihad.

1.       AL-QUR’AN

1)      Pengertian

Secara bahasa Al-qur’an berarti bacaan/sesuatu yang dibaca. Sedangkan secara istilah Al-qur’an adalah kitab suci yang memuat kalam (perkataan) Allah swt yang diturunkan oleh-Nya melalui perantara malaikat jibril kepada nabi Muhammad saw untuk menjadi pedoman/petunjuk bagi umat manusia dalam kehidupannya untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Al-qur’an diturunkan sebelum Nabi hijrah ke madinah, ayat yang terkandung di dalamnya dinamakan ayat-ayat makkiyah. Berisi tentang masalah keimanan (akidah) dan prinsip perilaku (akhlak). Selanjutnya diturunkan saat Nabi sudah hijrah ke Madinah, ayat-ayatnya disebut Madaniyah. Berisi tentang hukum (syariah), sejarah nabi-nabi dan umat terdahulu, janji dan ancaman, prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan lain sebagainya.

2)      Kedudukan al-qur’an sebagai sumber hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, al-qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-nisa:59 yaitu:

 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya dan ulil amri (Pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (al-qur’an) dan rasul-Nya (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS An-nisa:59)

 

Di bawah ini beberapa contoh ayat al-qur’an yang dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu:

1.       Hukum tentang shalat (Ibadah mahdah/berhubungan langsung dengan Allah)

وَأَقِيْمُوْاالصَّلَاةَ وَآتُوْاالزَّكَاةَوَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya:

“ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS Al-baqarah:43)

2.       Hukum tentang pembagian hak waris (Ibadah ghairu mahdah/hubungan dengan sesama makhluknya)

كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَاحَضَرَأَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًاۖانلْوَصِيَّةُلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚحَقًّاعَلَى الْمُتَّقِيْنَ

Artinya:

“ Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS Al-baqarah:180)

Selain berkedudukan sebagai sumber hukum Islam pertama, al-qur’an juga memiliki fungsi tertentu. Berikut ini beberapa fungsi al-qur’an bagi manusia, yaitu:

a.       Sebagai petunjuk/pedoman hidup

b.       Sebagai pembeda antara yang hak dan yang bati, yang benar dan salah, antara yang baik dan buruk

c.       Sebagai peringatan bagi orang-orang yang bertakwa

d.       Sebagai penawar

e.       Sebagai nasihat bagi manusia

f.        Meluruskan kitab suci sebelumnya

g.       Sebagai bahan perenungan dan pemikiran

h.       Sumber ilmu pengetahuan dan mukjizat bagi Nabi Muhammad saw

3)      Kandungan hukum dalam al-qur’an

Para ulama mengelompokkan  hukum yang terdapat dalam al-qur’an ke dalam 3 bagian, yaitu:

a.       Aqidah

Aqidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman, yaitu iman kepada allah, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, qada dan qadar.

b.       Ibadah

Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan Allah (ibadah mahdah) maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya (ibadah ghairu mahdah). Ilmu yang mempelajari tatacara ibadah dinamakan ilmu fikih.

c.       Akhlak

Selain berisi hukum-hukum tentang aqidah dan ibadah, al-qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak/berperilaku.

 

2.       HADITS

Secara bahasa hadits berarti perkataan/ucapan. Sedangkan menurut istilah, hadits yaitu segala sesuatu baik berupa perkataan (Qauliyyah), perbuatan (Fi’liyyah) dan ketetapan (Taqririyyah) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Hadits mempunyai beberapa bagian, yaitu:

1)      Sanad, yaitu sekelompok orang/seseorang yang menyampaikan hadits dari Rasulullah saw sampai kepada kita sekarang ini.

2)      Matan, yaitu isi dari materi hadits yang disampaikan Rasulullah saw

3)      Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadits

Dilihat dari segi perawinya hadits di bagi menjadi 2, yaitu:

1)      Hadits Mutawattir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh banyak perawi secara terus menerus tanpa terputus hingga tercatat dalam sebuah kitab.

2)      Hadits Ahad, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu/dua perawi tetapi tidak mencapai syarat-syarat hadits mutawatir.

Sedangkan dilihat dari segi kualitasnya, hadits di bagi menjadi 3 yaitu:

1)      Hadits Sahih, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, sempurna ketelitiannya, sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil/periwayatan yang lebih kuat.

2)      Hadits Hasan, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, sanadnya bersambung kepada rasul, tidak mempunyai cacat dan tidak bertentangan dengan dalil/periwayatan yang lebih kuat, tetapi kekuatan hafalan dan ketelitian perawinya kurang baik.

3)      Hadits Dha’if, yaitu hadits yang tidak memenuhi kualitas hadits sahih dan hadits hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.

Fungsi hadits terhadap Al-qur’an diantara yaitu sebagai berikut:

1)      Menjelaskan ayat-ayat Al-qur’an yang masih bersifat umum

2)      Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al-qur’an

3)      Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam Al-qur’an

4)      Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam Al-qur’an

 

3.       IJTIHAD

Secara bahasa ijtihad berarti bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan menurut istilah, ijtihad yaitu mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.

     Beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad, yaitu:

1)      Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam

2)      Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa arab, ilmu tafsir, ushul fiqih dan tarikh (sejarah)

3)      Memahami cara merumuskan hukum (istinbath)

4)      Memiliki keluhuran akhlak mulia

Rasulullah saw juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya kemudian ijtihad itu benar maka ia mendapatkan dua pahala, jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadits, yaitu:

Artinya:

عَنْ عَمْرُوبْنِ الْعَاصِ انَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَاللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَّ قَالَ:اِذَاحَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجْرَانِ وَاِذَاحَكَمَ فَاجْتَهَدَثُمَّ اَخْطَأْفَلَهُ اَجْرٌ (رواه البخاري ومسلم)

“ Dari Amr bin as, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala dan apabila dia berijtihad kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada beberapa cara/metode dalam melakukan ijtihad, yaitu sebagai berikut:

1)      Ijma’, yaitu suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu masalah pada suatu tempat dalam waktu tertentu yang diperoleh dengan cara di tempat yang sama.

Contoh: penentuan awal ramadhan dan awal syawal.

2)      Qiyas, yaitu menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-qur’an dan hadits dengan hal lain.

Contoh: mengharamkan hukum minuman keras selain khamr seperti wisky, vodka dan narkoba karena memiliki sifat yang sama dengan khamr yaitu memabukkan.

3)      Maslahah mursalah, yaitu menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya dalam Al-qur’an/hadits berdasarkan pertimbangan kemaslahatan/kepentingan orang banyak.

Contoh: membuat akta nikah, akta kelahiran, ijazah, sertifikat tanah dll.

4)      Istihsan, yaitu menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial.

Contoh:

5)      Istishab, yaitu menetapkan hukum sesuatu berdasarkan hukum yang telah ada sebelumnya.

Contoh:

6)      ‘Urf, yaitu adat istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Contoh: halal bi halal pada hari raya idul fitri, yasinan

Fungsi utama ijtihad adalah untuk mencari/mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus ditetapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-qur’an maupun hadits.

LATIHAN PAT KELAS 10 IPA 1 2 3 4

  Pilihlah jawaban yang benar ! 1.          Allah S WT telah mewajibkan menuntut ilmu bagi setiap muslim, diantara dalil perintah ...