“Hai manusia, sungguh Kami menciptakan kamu
dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sungguh orang
yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di
antara kamu. Sungguh Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat
Al-Hujurat ayat 13).
Ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad
menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kemanusiaan yang sama
karena berasal dari asal yang sama. Semenjak Islam datang, tidak ada lagi
pembedaan antara laki-laki dan perempuan, terutama dalam nilai kemanusiaannya.
Hal itu
berbalik dengan praktik-praktik yang terjadi pada umat terdahulu atau zaman
Jahiliyah, yang merendahkan harkat dan martabat serta mengeliminasi hak-hak
perempuan. Bahkan ironisnya, perempuan diperlakukan ‘bukan sebagai manusia’
namun dianggap properti yang bisa diwariskan kepada anak-anaknya.
Nabi
Muhammad—dengan ajaran Islam- hadir untuk membela dan mengangkat derajat kaum
hawa. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki nilai dan kedudukan yang
sama di dunia. Hanya mereka yang bertakwalah yang memiliki kedudukan yang
paling mulia di sisi Allah. Beliau juga menetapkan hak-hak perempuan, baik
sebagai seorang anak, istri, saudara, atau pun ibu.
Merujuk pada Rasulullah Teladan Untuk
Semesta Alam (Raghib As-Sirjani, 2011), ada beberapa hal atau ketentuan
yang ditetapkan Nabi Muhammad dalam rangka mengangkat dan memuliakan derajat
perempuan, serta memulihkan hak-hak perempuan. Pertama, melarang membunuh anak
perempuan. Pada masa Jahiliyah, orang merasa malu atau khawatir jika memiliki
anak perempuan. Malu karena anak perempuan dianggap merupakan aib keluarga.
Khawatir tidak dapat memberi makan mereka. Oleh karenanya, mereka mengubur
hidup-hidup anak perempuannya yang baru saja lahir.
Nabi
Muhammad mengharamkan praktik semacam itu dan menilainya sebagai sebuah
perbuatan kriminal. Tidak hanya itu, Nabi juga menyebutkan bahwa membunuh anak
perempuan termasuk salah satu perbuatan dengan dosa paling besar, di samping
menyekutukan Allah dan berzina dengan tetangga.
Kedua, berbuat baik kepada perempuan. Nabi
Muhammad menganjurkan umatnya agar berbuat baik kepada perempuan sejak mereka
masih kecil. Juga menanggung keperluan anak perempuan. Jika seseorang
melaksanakan anjuran Nabi tersebut, maka dia akan terselamatkan dari api
neraka.
Di samping itu, Nabi Muhammad juga menyerukan
kepada umatnya agar mendidik perempuan dengan baik. Bahkan Nabi Muhammad meluangkan
waktunya satu hari dari sepekan untuk memberikan pengajaran kepada sahabat
perempuan. Ketiga, meminta izin perempuan ketika hendak menikahkannya.
Nabi Muhammad menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk menolak atau
menerima lamaran nikah yang datang kepadanya. Wali harus meminta izin perempuan
ketika hendak menikahkannya. Seorang wali tidak boleh memaksanya untuk menikah
dengan laki-laki yang tidak diinginkannya.
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari
pada walinya. Dan seorang gadis harus diminta izinnya tentang dirinya, dan
izinnya itu adalah diamnya,” kata Nabi Muhammad dalam satu hadits riwayat
Muslim. Keempat, berbuat baik kepada istri. Ketika perempuan sudah menjadi
seorang istri, maka dia harus diperlakukan dengan baik dan penuh martabat. Jika
suami melakukan hal demikian, maka ia akan mendapatkan pahala. Sebaliknya, jika
hak istri diabaikan atau disia-siakan, maka suaminya akan berdosa.
Kelima,
perempuan memiliki hak untuk berpisah dengan suaminya (khulu’). Suatu ketika,
istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi Muhammad. Kepada Nabi, dia mengungkapkan
keinginannya untuk berpisah dengan Tsabit bin Qais karena suatu hal. Hanya
saja, istri Tsabit takut berpisah dengan Tsabit akan membawa kepada
kekufuran.
Nabi
Muhammad mengonfirmasi keinginan istri Tsabit tersebut. Nabi kemudian
memerintahkan dia untuk menceraikan Tsabit setelah perempuan tersebut tetap
bersikukuh dengan pendiriannya, berpisah dengan Tsabit. Keenam,
menetapkan hak harta istri. Nabi Muhammad menetapkan bahwa seorang istri
memiliki hak harta yang independen secara penuh, sama seperti seorang suami.
Oleh karenanya, mereka diperbolehkan melakukan jual-beli, sewa-menyewa,
menghibahkan, mewakilkan, atau transaksi lainnya yang sesuai dengan ajaran
Islam. Demikianlah perhatian Nabi Muhammad terhadap hak-hak perempuan. Beliau
menetapkan beberapa ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan
martabat perempuan, serta memulihkan kembali hak-hak mereka yang selama ini
dirampas. Wallahu ‘alam.
Penulis: Muchlishon Editor: Alhafiz Kurniawan
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/112856/perhatian-nabi-muhammad-terhadap-enam-hak-dasar-perempuan
Konten adalah milik dan hak cipta www.islam.nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar