07 Maret 2022

MATERI KELAS X IPA 3 DAN 1


Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim

Mata Pelajaran : PAI

Kelas : X IPA 1234

Kode KD : 3.9 Haji Zakat dan Wakaf

Materi : WAKAF

Tujuan Pembelajaran : agar peserta didik mengerti tentaang WAKAF

بسم الله الرحمن الرحيم

Assalamualaikum anak anak yang di rahmati Allah

            pada kesempatan ini kita akan membahas tentang materi WAKAF, untuk itu silakan anak anak buka buku paket atau buku cetak yang kalian miliki di materi tersebut, namun sebelum memulaianya alangkah baiknya kita semua berdoa kepada Allah agar apa yang kita pelajari dapat mudah diserap dan dapat bermanfaat, terlebih dapat kita amalkan pada kehidupan sehari hari, Apabila ada yang kurang jelas bapak sudah merangkumkan pada materi di blog ini.

            berikut adalah materi tentang WAKAF silakan dipahami, dicermati, apabila ada yang kurang jelas bisa langsung ditanyakan di kolom komentar.


stilah wakaf memang cukup populer di telinga masyarakat. Namun, tidak semua memahami pengertian wakaf itu sendiri. Wakaf berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang artinya menahan diri. Dalam kamus fiqih, wakaf adalah memindahkan hak pribadi menjadi milik umum atau badan yang berfokus untuk kepentingan masyarakat. 

Pengertian Wakaf

Pengertian wakaf secara bahasa (lughowi) adalah menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harta. 

Wakaf bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT. Berbeda dengan sedekah, pahala wakaf jauh lebih besar lantaran manfaatnya dirasakan oleh banyak orang dan sifatnya kekal. Pahala wakaf akan terus mengalir meskipun wakifnya telah meninggal dunia. 

Jenis Wakaf

Berdasarkan tujuannya, wakaf dibagi menjadi tiga, yakni wakaf keluarga, wakaf khairi, dan wakaf musytarak (gabungan). Wakaf keluarga ditujukan untuk anggota keluarga wakif dan kerabat, sedangkan wakaf khairy difokuskan untuk kepentingan umum atau sosial. Sementara wakaf musytarak ditujukan untuk keluarga dan umum secara bersamaan.

Berdasarkan waktu, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Muabbad dan Mu’aqqot.  Wakaf muabbad diberikan untuk selamanya, sedangkan wakaf Mu’aqqot diberikan dalam durasi waktu tertentu.

Berdasarkan penggunaan harta, wakaf dibedakan menjadi dua, yakni Ubasyir dan MistitsmaryUbasyir adalah harta wakaf yang dapat digunakan secara langsung, seperti masjid, rumah sakit, atau pesantren. Sementara Mistitsmary adalah harta wakaf yang digunakan untuk penanaman modal produksi barang atau pelayanan yang dibolehkan.

Syarat dan Rukun Wakaf

Wakaf belum dinyatakan sah apabila tidak memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Adapun  rukun dan syarat wakaf, yakni:

  • Syarat Waqif

    Waqif adalah orang yang mewakafkan. Wakif haruslah memenuhi empat syarat, yaitu merdeka, berakal, dewasa, dan tidak berada di bawah pengampunan.

  • Syarat Mauquf

    Menurut jumhur ulama, harta dipandang sah apabila harta tersebut memiliki nilai, benda bergerak yang boleh diwakafkan, benda  yang diwakafkan harus diketahui saat terjadinya wakaf, dan benda wakaf haruslah milik wakif.

  • Syarat Mauquf ‘Alaih

    Mauquf ‘Alaih adalah orang atau lembaga yang berhak menerima wakaf. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi Mauquf ‘Alaih, yakni tegas dalam mengikrarkan wakaf, jelas dalam menentukan penerima wakaf , dan tujuan wakaf haruslah untuk ibadah.

  • Syarat Shighat

    Shighat merupakan akad berupa ikrar, isyarat, atau tulisan dari wakif untuk menyatakan dan menjelaskan keinginannya. Shighat haruslah terjadi seketika (saat itu juga), tidak diikuti syarat bathil, tidak terbatas waktu, dan wakaf yang telah dilakukan tidak dapat dibatalkan. 

Adapun unsur wakaf yang harus dipenuhi menurut pasal 6 Undang-undang No. 41 Tahun 2004, antara lain wakif, nadzir, harta benda yang diwakafkan, ikrar wakaf, penerima wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Hukum Wakaf

Terdapat dua jenis hukum wakaf, yakni hukum berdasarkan Alquran dan hadis dan hukum positif. Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Alquran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Keistimewaan Wakaf

Wakaf tercatat sebagai salah satu amalan ibadah yang istimewa. Berbeda dengan ibadah lain, seperti salat, puasa, hajiumrah, dan zakat, pahala wakaf tidak terbatas waktu. Artinya, pahala akan terus mengalir selama wakaf tersebut masih digunakan dan bermanfaat bagi orang lain.

57 komentar:

  1. Fika Nova Cahya Maharani
    X IPA 3

    BalasHapus
  2. M.Rafi fazli al hesa
    X IPA 3

    BalasHapus
  3. Riffa Yudika Permana
    X IPA 3

    BalasHapus
  4. Anggita Nuril Cahyani
    X IPA 3

    BalasHapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Nazwa Kadita Azzahra
    XIPA1

    BalasHapus
  7. Farhanah Hadaya Fatin
    X Ipa 1

    BalasHapus
  8. Ilham Augustav Amir
    X IPA 1

    BalasHapus
  9. Cahya Putri Ramadhani
    X Ipa 1

    BalasHapus
  10. Zalva Nadira Setiawan
    X IPA 1

    BalasHapus
  11. Nahzira shabina najwa
    X ipa 1

    BalasHapus
  12. Dista yulistam lisa x ipa 1

    BalasHapus
  13. Chalista Marta Ardian
    X IPA 1

    BalasHapus
  14. farhan malik albawazir
    x ipa 1

    BalasHapus
  15. Maulana Abdillahul Fattah
    X IPA 1

    BalasHapus

LATIHAN PAT KELAS 10 IPA 1 2 3 4

  Pilihlah jawaban yang benar ! 1.          Allah S WT telah mewajibkan menuntut ilmu bagi setiap muslim, diantara dalil perintah ...