Nama Guru : Muhammad Arief Rahman Hakim
Mata Pelajaran : PAI
Kelas : XI IPA dan XI IPS
Kode KD : 3.9 menelaah prinsip prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam
Materi : praktik ekonomi islam
Tujuan Pembelajaran : peserta didik dapat mengerti tentang ekonomi islam
BENTUK PRAKTIK KEGIATAN EKONOMI ISLAM ANTARA LAIN SEBAGA BERIKUT
1. Jual-Beli (alba'iu) artinya menjual, mengganti dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain).Kata al-baingu dalam bahasa Arab terkadang digunakan untuk pengertian lawannya, yaitu kata: as-siraau (beli). Dengan demikian kata : al-baingu berarti kata “jual” dan sekaligus juga berarti kata “beli”.
Sedangkan secera istilah jual-beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan Syara’ dan disepakati. Sesuai dengan ketetapan hukum
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ
وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
2. SALAM (pesanan) adalah menjual benda atau barang hanya dengan menyebutkan sifat barang tanpa memperlihatkan zatnya
3. syirkah (perseorangan) adalah kerjassama antara dua orang atau lebih atau lebih dalam suatu usaha dengan modal, sistem kerja dan pembagian hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh anggota syirkah
4. qirad (investasi) adalah memberikan modal dari orang ke orang lain untuk digunakan atau dikelola dalam bentuk usaha
5. musaqoh (paroan kebun) adalah akad atua transaksi antara pemilik kebun dan tukang kebun untuk memelihara kebunnya dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan ketika akad
6. 'ariyah adalah akad atau transaksi meminjamkan suatu barang atau harta untuk digunakan dan diambil manfaatnya bagi mereka yang membutuhkan, dengan perjanjian akan mengembalikan barang atau harta yang telah dipinjam kepada pemiliknya secara utuh pada waktu yg di tentukan sesuai akad
7. Daman adalah akad atau transaksi menanggung hutang, menghadirkan barang atau orang ke tempat yang ditentukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar